Hal tersebut dipastikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupatan Mandailing Natal (Madina), Syahdan Lubis, kepada koran ini, disela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, di Jakarta, Rabu (19/12). “Iya benar, dari 73 nama yang kita ajukan, semuanya lolos,” ujarnya.
Untuk itu Syahdan memastikan BKD Madina akan segera menindaklanjutinya. Karena meski dinyatakan lulus verifikasi, belum otomatis para tenaga honorer yang dimaksud dapat diangkat. Sebab mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
“Syarat yang agak sulit itu terkait harus adanya surat keterangan tidak menggunakan narkotika dari rumah sakit. Nah kita belum tahu apakah RS yang ada di Madina, sudah memiliki kemampuan untuk itu,” katanya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat juga memberi batasan waktu. Sehingga ia menilai, BKD perlu bekerja ekstra cepat. Untungnya batas waktu yang sebelumnya ditetapkan akhir Desember, direvisi hingga pertengahan Januari mendatang.
“Kita juga akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit di Madina. Mudah-mudahan dapat segera diatasi. Untuk batasan waktunya juga kan sudah direvisi. Jadi mudah-mudahan dapat segera kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, selain terkait surat tidak menggunakan narkoba, pemerintah juga mengatur sejumlah syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang berasal dari Tenaga Honorer K-1. Diantaranya, harus ada pengantar beserta daftar normatif rangkap lima. Juga empat rangkap usul penetapan NIP CPNS masing-masing ditempel pasfoto ukuran 3x4cm.
Selain itu juga harus dilengkapi selembar fotocopy sah keputusan PPK tentang penetapan formasi PNS tahun anggaran yang bersangkutan. Dan fotocopy keputusan bukti pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan.(gir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 26 Tenaga Honorer Berulah, 224 Orang Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi