jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi penyemangat bagi honorer Non-K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, mereka getol berjuang mendapatkan kursi PPPK tahun depan.
BACA JUGA: Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk verifikasi data guru honorer Non-K2 paling lambat 1 Desember 2020 agar bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk rekrutmen PPPK 2021," tutur Badrul Munir, pengurus DPP Forum Honorer Non-K2 (FHNK2) Komunitas Pena Emas kepada JPNN.com, Sabtu (10/10).
Menurut Badrul, komitmen pemerintah untuk melakukan pendataan seluruh honorer K2 maupun non-K2 sangat dinantikan. Dengan basis data itu pemerintah bisa menyelesaikan masalah honorer.
BACA JUGA: Tinggal 3 Bulan Lagi, Koordinator FHK2I Tetap Optimistis Tahun Ini Terima SK PPPK
"Kami sudah enggak mikir jadi PNS karena usia kami sudah lebih 35 tahun. Tolong beri kesempatan kami ikut seleksi PPPK tahun depan," serunya.
Badrul menambahkan, bila pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran untuk verifikasi validasi data, akan membuat honorer non-K2 semakin tenang. Sebab, sampai saat ini honorer non-K2 belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BACA JUGA: Disorot Kerap Selfie Saat Rapat Anggota Dewan, Tina Toon Merespons Begini
"KemenPAN-RB dan BKN kan bilang honorer non-K2 enggak ada di data base. Kami berharap pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk verifikasi validasi seperti yang dilakukan untuk honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad