Honorer Nonkategori Bergerak Lagi Demi Status PNS, Sudah Gelar Rakornas

Senin, 02 Maret 2020 – 15:40 WIB
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menggelar Rakornas di Kemayoran, Jakarta, 20 Februari 2020. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan para guru honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes belum padam. Mereka bahkan baru saja mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kemayoran, Jakarta, pada 20 Februari 2020 lalu.

Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, menyebutkan bahwa Rakornas itu diadakan untuk menyusun laporan sebagai informasi bagi pemerintah terkait keberadaan mereka yang berjumlah sekitar 254 ribu orang.

"Laporan ini disusun untuk memberikan informasi kepada pemerintah agar memberikan perhatian khusus bagi guru dan tenaga tependidikan honorer nonkategori umur 35 tahun ke atas," kata Nasrullah kepada jpnn.com, Senin (2/3).

Pada intinya, Rakornas tersebut mengusung satu tujuan, yakni  mendesak pemerintah segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat mereka jadi PNS tanpa tes.

Sebab, para pendidik tersebut merasa sebagai korban dari moratorium penerimaan CPNS yang pernah berlangsung selama 5 tahun, sedangkan daerah banyak GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang pensiun. Hal itu membuat daerah harus menerima GTK honorer untuk menutupi kekurangan pada masa itu.

"Setelah masa lima tahun tidak dibuka tes (CPNS) maka umur para honorer sudah di atas 35. Sedangkan untuk PPPK hanya dibuka khusus untuk honorer K2 karena anggaran daerah tidak mencukupi," jelas Nasrullah.

Pihaknya juga mengatakan, barometer pendidikan nasional adalah sekolah-sekolah negeri. Sementara upgrade ilmu bagi guru honorer untuk mengikuti PPG (profesi pendidikan guru) dipersulit. Berbeda dengan GTT sekolah swasta yang dipermudah.

Bahkan, ada juga GTT yang telah berjuang supaya bisa mengikuti PPG tetapi setelah lulus bertahun-tahun mereka tidak dibayar oleh pemerintah.

"Penerimaan CPNS adalah penggusuran GTKHNK35+ di sekolah-sekolah negeri karena jam mengajar yang sudah puluhan tahun mereka lakukan, namun saat CPNS masuk maka secara otomatis jam mengajar itu harus diberikan pada CPNS.

"Hal ini membuat GTKHNK35+ sama seperti terkena PHK secara halus oleh pemerintah," sambung Nasrullah.

Keprihatinan inilah menurut Nasrullah yang menggerakkan semangat seluruh GTKHNK35+  di sekolah-sekolah negeri mengadakan Rakornas, sebagai upaya memperjuangkan haknya, dan meminta presiden menerbitkan Keppres pengangkatan mereka tanpa tes.

"Perjuangan GTKHNK35+ sudah mendapat dukungan dari ratusan pemerintah daerah dan DPD," tambah Nasrullah.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Para Honorer K2, Silakan Simak Pendapat Bu Titi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler