jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) di DPR tampaknya akan bernasib sama seperti periode lalu. Hanya sebatas dibahas tetapi tidak akan pernah sampai tahap pengesahan.
"Revisi UU ASN jauh panggang dari api. Dibahas iya, tetapi tidak akan ada ujungnya. Harusnya kan ujungnya ditetapkan jadi regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Namun, saya lihat gelagatnya tidak akan sampai ke tujuan akhir," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (2/3).
BACA JUGA: Massa Honorer K2 Ingin Segera Demo Besar-besaran
Melihat kondisi inilah, Titi menyarankan seluruh honorer K2 untuk bisa membaca situasi.
Ketika berharap menjadi PNS tetapi regulasi belum juga ada, sementara usia terus bertambah, yang rugi honorer K2 itu sendiri.
BACA JUGA: Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi?
Dia tidak memaksakan honorer K2 jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Namun, menurutnya, revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, sangat sulit diharapkan bisa kelar pembahasannya.
BACA JUGA: Pak Presiden, Ketahuilah, Usia 51 Ribu PPPK Terus Bertambah
"Mau berharap Keppres seperti bidan PTT, ya enggak mungkin didapat. Bidan PTT kasusnya beda, mereka diangkat PNS karena ada jaminan dari Menkes soal gajinya, makanya presiden setuju teken Keppres," tuturnya.
Sebaliknya honorer K2, kebanyakan dari Pemda. Pemda banyak yang enggan menjamin gaji honorer K2 menjadi PNS.
Awal tahapan rekrutmen PPPK pada 2019, banyak pemda menolak karena kekurangan fiskal.
"Saya akan tetap berjuang mencari celah untuk mendapatkan status PNS. Namun, logika harus tetap jalan juga. Ketika ada regulasi yang memberikan peluang bagi honorer K2, sebaiknya diambil. Paling tidak untuk menyelamatkan status honorer K2 dalam masa tunggu mencari regulasi PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad