Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK

Rabu, 03 Agustus 2022 – 13:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (tengah) usai menerima aspirasi dari puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Se-Sumatra Utara di rumah aspirasi Junimart Girsang Center, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak KemenPAN-RB dan Kemendagri memperhatikan nasib 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

"KemenPAN-RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini, yang lebih dari 3.500 orang saat ini terombang-ambing status kepegawaiannya,” kata Junimart Girsang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/8). 

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Guru Molor, Tendik Dialihkan ke Outsourcing, Honorer Dihapus?

Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah segera menetapkan status kepegawaian lebih dari 3.500 tenaga honorer Satpol PP di Pemprov Sumut tersebut. 

“Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodasi status mereka," ungkapnya.

BACA JUGA: Bupati: Anak-Anak di Sekolah Sangat Menantikan Kehadiran Bapak Ibu Guru PPPK

Junimart mengatakan hal itu seusai menerima aspirasi dari perwakilan tenaga honorer Satpol PP se-Sumatra Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN) di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Sumut, Selasa (2/8).

Menurut dia, para honorer Satpol PP itu telah mengabdi selama 10 tahun hingga 20 tahun, sehingga layak menerima penghargaan melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Pemprov Babel Mendorong Puluhan Ribu Honorer menjadi PPPK

Junimart mengatakan aspirasi yang diterima ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR bersama KemenPAN-RB dan Kemendagri, dengan mempertimbangkan lama waktu pengabdian mereka yang mencapai 10 tahun hingga 20 tahun. 

Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022.

Junimart meminta para kepala daerah untuk satu suara dan satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP, karena mereka diangkat oleh para kepala daerah yang tidak boleh lepas tanggung jawab.

"Sejauh ini telah menciptakan kekhawatiran bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sehingga saya meminta adanya kolaborasi antara pemda, serta kepala daerah dan DPRD, serta DPR RI dalam memperjuangkan nasib para honorer tersebut," pungkas Junimart Girsang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler