Honorer Siluman Tanggung Jawab BKN

Rabu, 11 April 2012 – 06:33 WIB
Azwar Abubakar. Foto: Dok.JPNN

JAKARTA - Keberadaan laporan tenaga honorer kategori 1/K1 (digaji APBN/APBN) siluman membuat resah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menyatakan, pembersihan tenaga honorer K1 siluman menjadi tanggung jawab BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Azwar menuturkan, pihaknya sudah memprediksi dalam masa uji publik sebelum pengangkatan honorer bakal diwarnai penolakan-penolakan. Penolakan ini diantaranya muncul dari suara masyarakat yang menemukan tenaga honorer jadi-jadian atau silumuan.

"Lebih baik seperti ini, ramai di depan dulu," kata Azwar usai mengikuti raker Komisi X DPR tentang Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi, kemarin.

Azwar menjelaskan sesuai dengan harapan presiden, pemerintah tidak ingin ada protes dari masyarakat setelah honorer diangkat dan disahkan menjadi CPNS.

Menyikapi terus munculnya tenaga honorer K1 siluman dari beberapa daerah, Azwar menuturkan sudah menjadi wewenang BKN untuk membersihkannya. Dengan setumpuk dokumen verifikasi tenaga honorer yang sudah ada, dia menilai BKN bisa dengan mudah membersihkan honorer-honorer siluman tadi.

Menteri yang juga kader PAN itu mengatakan, pengangkatan honorer K1 benar-benar dilakukan jika verifikasi terhadap laporan adanya honorer siluman ini tuntas. "Tidak apa-apa sedikit lama. Daripada cepat tetapi melanggar aturan," tegas Azwar.

Prediksi pengangkatan honorer K1 masih butuh waktu lama muncul karena upaya verifikasi atau pembersihan tenaga honorer siluman oleh BKN belum jalan. Skema yang harus dijalankan adalah, masyarakat yang menemukan adanya tenaga honorer siluman ini wajib melapor ke kantor regional (kanreg) BKN di tingkat provinsi.

Saat melapor, masyarakat juga diharuskan membawa bukti-bukti yang menunjukan jika nama yang mereka sebut adalah tenaga honorer siluman. Misalnya, dokumen yang menunjukkan honorer itu baru diangkat pada 2005 atau sesudahnya. Pemerintah sudah menetapkan jika honorer K1 adalah tenaga honorer yang bekerja minimal satu tahun per 1 Desember 2005.

Namun dalam perkembangannya, Azwar mengatakan BKN sampai saat ini masih belum bersih-bersih honorer siluman itu. Beberapa keterangan di Kemen PAN-RB menyebutkan jika masyarakat menyampaikan laporannya langsung ke BKN. Masyarakat tidak melaporkan dulu ke kanreg BKN di tingkat provinsi. Alasannya, takut laporan tenaga honorer siluman tidak sampai ke pemerintah pusat. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler