RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk

Rabu, 11 April 2012 – 03:03 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin berharap Rapat Paripurna DPR yang akan digelar hari ini dapat menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Dia menilai, banyak pasal dalam RUU tersebut bertentangan dengan UU lainnya dan mengancam kedaulatan bangsa.

"Saya melihat RUU itu masih banyak yang harus diperbaiki atau disempurnakan dulu. Sehingga saya berharap pembahasan RUU PKS dapat dilanjutkan kembali dalam masa persidangan depan, atau setelah masa reses yang mulai berlangsung pekan depan," beber Tubagus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Menurutnya, RUU PKS ini perlu disempurnakan lagi karena ada pasal-pasal dalam RUU ini yang semangatnya dapat mengancam kedaulatan NKRI. "Misalnya, dalam menyelesaikan konflik, kenapa harus melibatkan asing. Untuk apa sih? Apakah bangsa ini tidak mampu lagi. Kan gitu! Jadi ini kan justru memberi pintu masuk asing campur tangan urusan internal dalam negeri. Kalau memang dalam negeri ada masalah, ya kita selesaikan sendiri. Kenapa asing mesti terlibat," papar politisi PDIP ini.

Hal lainnya yang masih belum pas, kata Hasanuddin, menyangkut pengerahan TNI dalam mengatasi konflik sosial di tingkat provinsi, kabupaten/kota, yang dapat digerakkan oleh kepala daerah setempat.

"Dalam pasal 34 RUU PKS, dalam hal pengerahan TNI itu seperti apa. TNI itu bukan seperti TNI federal yang bisa digerakkan oleh kepala daerah. Untuk menggerakkan TNI itu harus ada keputusan politik antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak bisa TNI digerakkan begitu saja oleh kepala daerah. Kecuali ada UU yang mengatur demikian dan UU itu juga tidak bertentangan dengan UU lainnya," katanya.

Pekan lalu, dalam forum Rapat Paripurna, RUU PKS memang batal disahkan. Sebab, muncul penolakan dari sejumlah anggota DPR terkait pasal 34. Pasal 34 ayat (1) berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."

Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah/provinsi.(yay/ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Industri Penyiaran Taati Aturan KPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler