Honorer Teknis Khawatir SKTT Bikin Hasil Seleksi PPPK 2023 Berubah, Ada Permainan?

Jumat, 08 Desember 2023 – 14:36 WIB
Pengumuan hasil seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak dilakukan serentak. Penyebabnya karena ada banyak instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). 

Adanya seleksi teknis tambahan ini merisaukan honorer, karena bobotnya lumayan besar sekitar 30 persen.

BACA JUGA: Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2022 Kemenag 

Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi mengungkapkan banyak rekannya yang waswas bila seleksi teknis ini dicurangi hasilnya oleh oknum-oknum tertentu. Tujuannya untuk menggenjot nilai honorer titipan.

"Teman-teman honorer K2 banyak yang nilainya di atas 300 lho. Mereka khawatir kalau seleksi teknis ini malah membuat nilainya turun, sedangkan honorer yang nilainya rendah malah diselamatkan karena nilainya didongkrak," tutur Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Jumat (8/12).

BACA JUGA: BKKBN Sulsel Gelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Penyuluh KB

Dia juga mempertanyakan mengapa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui tes teknis tambahan.

Sebab, itu membuka peluang oknum-oknum tertentu untuk meluluskan orang-orang titipan.

BACA JUGA: BKN: Hasil Seleksi PPPK 2023 Berdasarkan Ranking, Honorer Mendominasi

Akibatnya honorer yang awalnya nilainya tinggi akan kalah dengan peserta tiitpan, apalagi untuk kelulusan ditetapkan melalui perankingan.

"Kalau begini kan bisa-bisa honorer K2 yang nilainya tinggi dirugikan. Seharusnya MenPAN-RB dan BKN konsisten," kata Yosi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT.

Dia menjelaskan saat ini Badan BKN tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). 

Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN. 

"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," jelas Deputi Suharmen kepada JPNN.com pada 6 Desember 2023.

Khusus bagi PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari KemenPAN-RB.

"Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15  Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai tanggal 22 Desember.

Ditanya berapa instansi yang melaksanakan SKTT dan tidak, Deputi Suharmen mengaku belum tahu, karena datanya masih proses konfirmasi.

"Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus," terangnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler