Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya? 

Sabtu, 25 Mei 2024 – 22:07 WIB
Honorer masuk pendataan BKN yang tidak akan terakomodasi dalam rekrutmen PPPK 2024 ternyata cukup hanyak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer masuk pendataan BKN yang tidak akan terakomodasi dalam rekrutmen PPPK 2024 ternyata cukup hanyak.

Diperkirakan jumlahnya mencapai 770 ribu honorer yang tidak terangkut lantaran formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak sebanyak jumlah honorernya.

BACA JUGA: Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah honorer yang masuk database BKN sebanyak 1.788.851 orang.

Sementara, formasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk rekrutmen CASN tahun 2024 sebanyak 1,28 juta.

BACA JUGA: Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

Jumlah tersbeut terdiri dari 1,01 juta untuk formasi PPPK instansi pusat dan daerah.

Sisanya sebanyak 278.427 formasi CPNS 2024 instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega

Jika disandingkan antara formasi PPPK 2024 yang tersedia dan jumlah honorer masuk pendataan BKN, maka sekitar 770 ribu bakal tidak terakomodasi.

Menurut Menteri Anas, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 bisa dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.

Saat ini, proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Verval tersebut dilakukan pada 1.788.851 tenaga non-ASN yang masuk database BKN.

"Pelaksanaan verval dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi tenaga non-ASN, yaitu pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id. Verval tersebut dilakukan dengan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), " terang Menteri Anas, baru-baru ini.

Adapun 6 Pokja kriteria tersebut, yaitu honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menteri Anas mengungkapkan penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.

Namun, masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan, khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.

KemenPAN-RB bersama BKN telah melakukan rapat bersama pada 17 Mei. Rapat khusus membahas formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini.

"Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval enam kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Menteri Anas.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam verval honorer tersebut.

BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.

Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak.

Verifikator tidak bisa memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing.

Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, yaitu kriteria 2 mencapai 89.87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63.33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99.52 persen.

"Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK," kata Haryomo

Sementara itu terkait platform digital manajemen ASN, KemenPAN-RB telah melakukan uji coba April 2024 lalu pada 6.581 peserta dari 40 instansi.

Platform ini ke depan menjadi wadah kolaborasi berbasis digital bagi seluruh ASN dan nantinya akan masuk pada Portal Layanan Aparatur Negara. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler