Honorer Tertangkap Ngamar Dengan Dua Pria

Selasa, 26 Maret 2013 – 12:03 WIB
PANGKALPINANG - Kembali dugaan tindakan asusila dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jika sebelumnya pejabat eselon II, kini oknum staf honorer berinisial Rs (22) yang tertangkap ngamar dengan 2 pria di penginapan Kacang Pedang Pangkalpinang ketika dirazia oleh jajaran Polres Pangkalpinang, Sabtu (23/3) malam.

Sebelumnya ada nama Ft (35) selaku staf protokoler Gubernur Eko Maulana Ali yang diduga selingkuh dengan honorer Biro Umum Pemprov Babel, Ag (30). Serta laporan perselingkuhan pejabat eselon II di bagian hukum Pemprov Babel, Mrti (44) dengan seorang petuga kontraktor, An (47).

Melihat ini, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi secara tak langsung mengisyaratkan untuk melakukan pemecatan terhadap Rs (22). "Kalau pembinaan tidak bisa, lebih baik kita pecat, karena ini harus ada efek jera. Pasalnya kelakuan ini bisa menular hingga ujung kaki nantinya, langkah-langkah ini dilakukan agar tidak terulang kembali kepada pegawai lainnya," tegas Rustam, Senin (25/3).

Rustam sendiri mengaku dirinya belum mendapat laporan resmi terkait dugaan kasus asusila yang dilakukan salah seorang pegawai honorer ini, namun secepatnya Rustam akan menugaskan instansi terkait untuk turun tangan menindaklanjuti hal tersebut.

"Pihak Inspektorat yang akan melakukan kroscek untuk mencari kebenarannya apakah memang betul yang bersangkutan merupakan pegawai di SKPD kita. Sanksi kepegawaian tetap kita berlakukan sebagai tindakan konkrit, karena tidak bisa lagi dibina. Dan juga memberikan efek jera bagi setiap PNS yang berani berbuat tindakan asusila," tegasnya.

Lebih lanjut Rustam mengatakan kedepan harus ada pembenahan dan pembinaan kepada seluruh pegawai sebagai tindakan khusus, mengingat maraknya terjadi kasus serupa dan penurunan moral pegawai. Ditakutkan apabila tidak dibenahi dan melakukan pembinaan para PNS atau honorer melakukan hal yang serupa.

Sementara terkait kasus Ft, kata Rustam akan memberikan sanksi usai putusan pengadilan.  "Kan belum, kita dengar dulu inkrahnya. Untuk sanksi tetap kita lakukan tindakan sesuai dengan PP 53," tukasnya. (tob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Sadis Tikam Kepala Bidan 6 Liang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler