Honorer yang Dicoret Sedikit, Tambahan Banyak

Rabu, 16 Mei 2012 – 23:42 WIB

JAKARTA--Banyaknya daerah yang salah persepsi tentang persyaratan tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK), menjadi alasan pemda meminta verifikasi dan validasi ulang.

"Banyak kesalahpahaman tentang istilah honorer K1 yang MK dan TMK (tidak memenuhi kriteria). Itu sebabnya, para sekda justru meminta yang TMK dimasukkan ke MK. Sementara honorer MK yang dicoret jumlahnya tidak seberapa," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (16/5).

Dipaparkannya, persyaratan tenaga honorer untuk dinyatakan MK sifatnya akumulatif. Artinya, seorang tenaga  honorer yang dimutasi antarinstansi dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan TMK. 

Jika seorang tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK karena sumber pendanaan non-APBN/APBD, otomatis akan menjadi tenaga honorer kategori dua (K2).

"Masyarakat terutama tenaga honorer, harusnyamemanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi  (verval) tenaga honorer K1," ujarnya.

Ditambahkannya, pengumuman hasil verval KI masih bisa terjadi perubahan. Perubahan tersebut misalnya ada tenaga honorer yang harus dicoret dari data MK.

“Silakan honorer memasukkan laporan pengaduannya. Apalagi saat ini masih dilakukan uji publik terhadap pengumuman honorer K I yang MK,” tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manipulasi Honorer Tanggung Jawab BKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler