JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, menyatakan, pendataan tenaga honorer Kategori I (KI) dan Kategori II (KII) banyak masalah. Menurutnya, banyak pengaduan dari daerah-daerah terkait status mereka.
Dijelaskan Abdul, sesuai keputusan Panja Honorer Komisi II DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) , honorer KI diangkat secara otomatis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara KII diseleksi sesama KII untuk bisa diangkat jadi CPNS.
"Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di KI ternyata masuk di KII," kata Malik, dalam siaran persnya, Rabu (16/5).
Dia menjelaskan, yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, BKD menghimpun data honorer dari Satuan Kerja (Satker) atau dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten /kota. Untuk guru agama di bawah koordinasi langsung Kementerian Agama (Kemenag).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menengarai, tidak beresnya pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan honorer di bawah. "Terjadi kongkalikong antarpejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategori baik KI maupun KII yang sudah disepakati bersama termasuk tahun pengangkatan honorer yang dibuat mundur," katanya.
Karenanya, Malik menegaskan, dirinya akan minta Komisi II DPR segera memanggil dan mengevaluasi Kemenpan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait dengan pendataan honorer ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
Redaktur : Tim Redaksi