Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!

Kamis, 23 November 2023 – 17:22 WIB
UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan kebijakan di daerah.

Salah satunya adalah kebijakan pemda untuk mempekerjakan kembali honorer yang sudah dirumahkan alias di-PHK.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer dan PPPK, Cepat & Tidak Mengganggu Pekerjaan

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengungkapkan pemda mulai mengubah kebijakannya pascaraker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023. 

Dalam raker yang khusus membahas turunan UU ASN baru, ikut mencuat kasus PHK massal di sejumlah daerah termasuk Provisi Kalteng.

BACA JUGA: Janji Capres: Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

"Alhamdulillah sudah ada respons dari Pemprov Kalteng sehubungan dengan PHK. Semoga berlanjut dengan diaktifkan tahun ini, paling lambat 2024," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Kamis (23/11).

Dalam video yang diterima media ini, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengungkapkan bahwa lahirnya UU 20 Tahun 2023 membuat pemda harus meninjau kembali kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya.

BACA JUGA: Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja

Tenaga kontrak atau honorer yang sudah dirumahkan akan dipekerjakan kembali, karena mengingat banyak ASN sudah memasuki masa pensiun.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk membahas mekanisme pengaktifan mereka lagi," kata Edy Pratowo.

Nantinya keberadaan honorer inilah yang akan mengisi formasi ASN kosong akibat pensiun dan lainnya.

Kebijakan tersebut diapresiasi Tri. Dia berharap pengaktifan ini sekaligus pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Itu karena amanat UU ASN baru, 31 Desember 2024 seluruh honorer sudah harus diselesaikan melalui jalur PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Mudah-mudahan honorer K2 maupun non-K2 yang masa pengabdiannya panjang bisa diangkat PPPK penuh waktu," pinta Tri Julianto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak boleh ada pemda yang memberhentikan honorer.

Menteri Anas, bahkan meminta pemda di masa transisi ini untuk tetap mengalokasikan dana gaji honorer di APBD 2024. Gaji tersebut jangan sampai berkurang dari sisi jumlah bulan maupun nominalnya.

"Mestinya tidak boleh ada yang memberhentikan honorer. Surat edaran saya sudah sangat jelas," ucap Menteri Anas dalam raker komisi II DPR RI pada 13 November 2023.

Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Kalteng Rolando S. Aritonang mengungkapkan banyak honorer K2 dan non-K2 yang jadi korban PHK massal.

Dia mengungkapkan adanya UU ASN menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2. Sebab, mereka tidak jadi dihapuskan pada 28 November 2023.  

Sayangnya, cukup banyak kepala daerah sudah terlanjur memaknai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan melakukan PHK massal kepada tenaga honorer (tenaga kontrak, THL atau sebutan lainnya). (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler