jpnn.com - JAKARTA -- Honorer kategori dua (K2) yang mutasi ke daerah lain di atas tahun 2005 siap-siap gigit jari. Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses usulan pemberkasannya karena dianggap terputus.
"Honorer yang pindah ke instansi lain pada 2005 ke atas masuk kategori terputus. Jadi mereka tidak berhak untuk menjadi CPNS karena tidak memenuhi memenuhi syarat SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010," kata Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (11/5).
BACA JUGA: Revolusi Mental Ala Jokowi Tiru Ajaran AA Gym
Dalam SE MenPAN-RB tersebut, salah satunya menyebutkan harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Di samping itu bekerja di instantsi yang sama sampai sekarang.
"Kalau mutasi internal dalam satu instansi dan bekelanjutan tidak masalah. Yang jadi masalah bisa pindah daerah meski profesinya tetap guru," terangnya.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Golkar-Demokrat Bisa Menang Pilpres
Dia menambahkan, banyak honorer yang tadinya mengabdi sebagai guru pada 2004 di Jawa Tengah, karena ikut suaminya hijrah ke Jakarta tahun 2006. Meski honorer tersebut lulus tes, namun saat pemberkasan, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
"Memang harus dianulir karena bukan mutasi internal. Apalagi instansinya sudah beda (Jawa Tengah dam Pemda DKI Jakarta)," jelasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Komisi II Segera Rekomendasikan Pemecatan KPU-Bawaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Lemah, Rudi Alfonso Tolak Tangani Sengketa Pilkada Lebak
Redaktur : Tim Redaksi