jpnn.com - JAKARTA -- Advokat Rudi Alfonso mengklaim tak tahu ada upaya penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pikada) Bupati Lebak, Banten.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi meringankan dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (12/5).
BACA JUGA: LDII Siapkan Agenda Prioritas bagi Presiden Mendatang
"Saya sama sekali tak tahu soal itu, karena saya sudah menolak menangani kasusnya," kata Rudi.
Rudi awalnya memang dimintai bantuan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah agar mendampingi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin yang akan mengajukan gugatan pilkada ke MK.
BACA JUGA: Tanpa Proyeksi, KemenPAN-RB Tolak Beri Formasi CPNS
Namun ia menolaknya dengan alasan bukti-bukti yang disiapkan, lemah. Akhirnya, pasangan itu menunjuk pengacara Susi Tur Andayani untuk mengajukan gugatan di MK.
"Saya hanya usulkan agar Tangerang yang diajukan ke MK. Saya enggak tahu, apakah bu Atut seterusnya mengikuti saran saya atau tidak," tegas Rudi.
BACA JUGA: Jika Maju Cawapres, Abraham Samad Rugikan KPK
Rudi yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus itu. Termasuk menjadi saksi untuk Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar tercatat bahwa Rudi ikut terlibat dalam membahas pengajuan gugatan kekalahan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Yan-Kasmin, dalam pemilihan umum kepala daerah Lebak ke MK. Amir-Kasmin yang diusung Golkar kalah telak oleh lawannya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Rudi itu, turut hadir pengacara pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani. Susi sekarang sudah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena ketahuan turut menyuap Akil.
"Setelah pertemuan di hotel Sultan itu ada Susi. Saya balik duluan, saya tidak tahu apa yang mereka bahas," tandas Rudi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Hadi Poernomo, KPK Panggil Dua Saksi
Redaktur : Tim Redaksi