jpnn.com - SANGGAU – Tindakan AR dan JP yang tega memerkosa siswi SMP bernama Jelita (samaran) berbuah hukuman berat. Keduanya terancam kehilangan nyawa gara-gara tak bisa mengendalikan berahi.
“Tersangka diancam minimal sepuluh tahun penjara, tapi bisa 15 tahun dan bahkan hukuman mati,” terang Kapolsek Kapuas Bambang Suharno pada Rakyat Kalbar, Minggu (5/6).
BACA JUGA: Pria Buta Huruf Masukkan Sabu-sabu ke... Dubur!
BACA: Honorer Ihik-ihik Siswi SMP di Kantor, Ini Fotonya
Bambang menambahkan, AR merupakan honorer Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau. Pria 21 tahun itu mengajak JP memerkosa Jelita di Kantor Inspektorat Sanggau, Sabtu (4/6) sekitar pukul 04.30.
BACA JUGA: Pertamax Semakin Sulit Didapat
Dia menjelaskan, kejadian bejat itu berawal ketika Jumat (3/5) sekitar pukul 22.00, Jelita bertemu dengan AR dan JB di acara gawai Desa Embaong, Kecamatan Kapuas.
“Kemudian pada Sabtu pukul 03.30 Jelita beserta rekannya berboncengan dengan sepeda motor pulang dari tempat gawai. Sesampainya di Kantor Inspektorat AR mengajak singgah di kantor (Inspektorat) karena sudah larut malam, ” jelasnya.
BACA JUGA: Dinilai Tak Layak Digelar, Satpol PP Bubarkan Sebuah Acara Fashion Show
Jelita pun nurut, masuk ke kantor tersebut lalu duduk di ruang tamu. Jelita kemudian ngecas HP miliknya di ruang tamu itu. Tak lama kemudian AR, malah memindahkan HP tersebut ke ruangan lain.
BACA: Kelihatannya Alim, Honorer Ini Tega Ihik-ihik Siswi SMP
“Ruangan tersebut sudah disiapkan tikar dan bantal, setelah itu terlapor menyuruh korban untuk beristirahat di ruang tersebut,” jelasnya.
Begitu Jelita masuk, AR buru-buru mengunci ruang itu. Ia dan JP pun langsung melancarkan aksi bejatnya. Salah seorang di antara mereka meregang tangan Jelita agar tak meronta. Satunya lagi memerkosanya. Itu dilakukan bergantian. (kia/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Gunakan Pengeras Suara Jam 09:00-01:00
Redaktur : Tim Redaksi