Honorer Dihapus, Tenaga Teknis Administrasi Sakit Hati, Banyak Banget

Jumat, 03 Juni 2022 – 11:41 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, mendapatkan penolakan dari pegawai non-ASN.

Pimpinan tenaga honorer K2 menilai SE MenPAN-RB tersebut tidak manusiawi.

BACA JUGA: Honorer Dihapus November 2023, Sean Mencium Aroma Politik, Alamak!

"Sebanyak 200 ribu lebih honorer K2 tenaga teknis administrasi dan lainnya sakit hati. SE yang tidak pakai hati nurani," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Selatan Anita kepada JPNN.com, Jumat (3/6).

Setelah menelisik isi SE MenPAN-RB tersebut, Anita dan kawan-kawannya melihat potensi kerugian yang dialami honorer sangat besar.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau

Honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) malah mau disingkirkan tanpa penyelesaian secara berkeadilan.

Dia menyodorkan fakta rekrutmen PPPK 2021 formasi guru lebih banyak mengakomodasi honorer non-K2 dan guru swasta.

BACA JUGA: Sembari Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji, Alhamdulillah

PPPK nonguru malah tidak ada afirmasi bagi honorer tenaga teknis administrasi dan lainnya. 

"Honorer teknis administrasi dan lainnya enggak bisa ikut tes karena sudah diadang dari awal dengan mewajibkan sertifikat keahlian," ucapnya.

Honorer K2 tenaga kesehatan dan penyuluh, lanjut Anita, tidak diberikan afirmasi kompetensi teknis sehingga harus berhadapan dengan pelamar muda.

Atas fakta-fakta tersebut, Anita menegaskan honorer teknis menolak SE penghapusan honorer. Sebab, keberadaan honorer masih ada dan tetap bekerja.

Pemerintah, menurutnya, membuat aturan yang membingungkan. Honorer dengan masa kerja tiga tahun bisa diangkat PPPK. Yang lama tidak diberkan formasi seperti tenaga teknis.

"Saya sangat kecewa. Seharusnya yang lama dulu diselesaikan. Kok malah merekrut honorer yang tidak ada peraturan pemerintah (PPK) aturannya," ujarnya.

Anita juga heran, jika perekrutan honorer sudah dilarang sejak 2005, mengapa honorer yang baru mengabdi pada 2013/2014 malah diangkat PPPK.

"Sangat, sangat, sangat tidak adil," pungkas pimpinan tenaga honorer K2 itu. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bandar Lampung Tak Berniat Mempersulit SK PPPK Guru, tetapi


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler