jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji mempercepat penerbitan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK guru 2021.
Dia pun memastikan setelah SK itu jadi maka secepatnya akan diserahkan kepada PPPK.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 4 Kali Tes ASN, Terharu Baca Aturan Seleksi PPPK 2022
"Pemkot tidak ada niat mempersulit Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pun terkait SK PPPK ini," ucap Eva Dwiana di Bandar Lampung, Kamis (2/6).
Bu Eva menjelaskan SK PPPK belum terbit karena harus mengikuti proses yang berlaku sehingga dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA: APKASI Kalsel: Honorer Masih Kekuatan Utama di Daerah, PNS dan PPPK?
"Kami selalu mengikuti perkembangannya. Informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) semua harus sesuai aturan. Namun, kami usahakan secepatnya selesai SK itu," ujarnya.
Dia menyebut untuk PPPK guru yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Bandar Lampung, honornya akan tetap diberikan sembari menunggu SK PPPK-nya keluar.
BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi
"Kalau PPPK yang diterima dari honor sekolah negeri, tetap kami bayar, tetapi kalau yang dari swasta kami tidak terlalu memantaunya," tutur Eva.
Masalah beban anggaran gaji PPPK yang diserahkan ke pemda, Wali Kota Eva mengakui itu memang memberatkan pemkot.
Namun, karena sudah menjadi instruksi pusat maka harus daerah harus menjalankan.
"Maka dari itu saya minta kerja samanya untuk dapat meningkatkan PAD kita sehingga gaji ASN, honorer, dan program-program kota ini dapat berjalan lancar," ucap Eva.
Sementara itu, Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan formasi guru PPPK di kota itu berjumlah 1.166 orang.
"Kami bekerja sesuai arahan wali kota untuk memfasilitasi pemberkasan PPPK. Jadi, semua berkas PPPK memang disampaikan kepada kami dan langsung diverifikasi kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," bebernya.
BACA JUGA: Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap
Guna mempercepat keluarnya SK dan perjanjian kerja PPPK, kata Herliwaty, Pemkot Bandar Lampung pada 9 Mei 2022 telah membentuk panitia daerah yang SK-nya diteken Pj. Sekretaris Daerah (Sekda).
Nantinya, panitia secara bertahap dari 30 Mei hingga Juli akan memanggil para calon PPPK guru untuk mengisi, membaca, dan menandatangani perjanjian kerja.
"Insyaallah Juli kami ajukan untuk menandatangani SK," terangnya. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam