Honoris: Perjanjian Internasional Tentang Perompakan Harus Segera Diratifikasi

Kamis, 28 Juli 2016 – 21:11 WIB
Charles Honoris. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera meratifikasi perjanjian internasional tentang perompakan. 

Hal itu penting karena Indonesia termasuk negara tertinggi kasus perompakan di Asia Tenggara.

BACA JUGA: Reshuffle Kedua Kukuhkan Jokowi Bukan Petugas Partai Lagi

Sebagai gambaran, pada 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia Tenggara, 100 di antaranya di wilayah Indonesia. Begitu juga pada tahun berikutnya, dari 190 kasus perompakan di dunia, mayoritas di tanah air.

"Ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi," katanya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina Jakarta, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Kenakan Gamis Putih, Freddy Budiman Tetap Tenang

Konvensi tersebut antara lain International Convention Against The Taking of Hostages - 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) - 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) - 2006.

Perjanjian internasional itu perlu diratifikasi mengingat Indonesia belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: 198 Jago Tembak Siap Melesatkan Peluru, Dor! Dor!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Dampingi Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler