jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan uang palsu sebanyak Rp 300 juta, Kolonel Inf AL ditangkap aparat Bareskrim Polri di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6). Dari penyidikan sementara, AL berperan sebagai pembeli uang palsu itu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, AL mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka yang juga ditangkap di tempat yang sama, yakni M. AL rencananya akan menjual kembali uang palsu tersebut.
BACA JUGA: Belajar Trik Dukun di Jombang, Buka Praktik Cabul di Cilacap
"Kalau dari penyidik dia transaksi dengan M, kemudian setelah itu uang itu dibeli oleh pelaku AL ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6).
Menurut Martinus, pihak Denpom TNI AD masih mendalami peran AL. "Oleh pihak kesatuannya, masih ditelusuri apakah uang itu akan dijual atau dipakai sendiri oleh pak AL. Karena kami tangkap mereka saat bertransaksi," ujarnya.
BACA JUGA: Mengurut si Bibi, tapi Matanya Lirik-lirik...yaelah
Dia menjelaskan, dari keterangan M, AL membeli uang palsu Rp 300 juta seharga Rp 50 juta. Martinus mengklaim, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana uang palsu tersebut diproduksi. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Serahkan Kolonel Pengedar Uang Palsu ke TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Beli Upal dari Oknum Kolonel TNI? Ini Kata Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi