jpnn.com, SURABAYA - Anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
BACA JUGA: Lagi Enak-Enak di Hotel Bareng Cewek, D Diseret Keluar-Diamuk Massa, Sukurin
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun harus memenuhi syarat.
"Syaratnya negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, sehat, dan selalu menerapkan prokes disiplin," ujar Luqman secara tertulis, Jumat (22/10).
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang hendak naik kereta wajib didampingi orang tua dengan bukti kartu keluarga.
Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA lokal wajib memasukkan NIK pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket, sedangkan untuk jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
"NIK berlaku untuk pelanggan dewasa atau anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah pada semua sektor layanan publik dan validasi status vaksinasi yang terintegrasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," jelas dia.
Aturan bagi penumpang yang harus dipatuhi yaitu dalam kondisi sehat, wajib mengenakan masker tiga lapis, dilarang berbicara sepanjang perjalanan.
"Tidak diperkenankan makan dan minum bagi perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata Luqman. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra