jpnn.com, PALEMBANG - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji bagi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah memasuki proses pencairan.
BACA JUGA: Blusukan ke Pasar KM 5 Palembang, Ganjar Diyakini Mampu Stabilkan Harga Sembako
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
"Kenaikan gaji bagi ASN sebesar 8 persen dan akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 kemarin," kata Dewa, Jumat (2/2/2024).
BACA JUGA: Walkot Palembang Ingin Calo Kepengurusan Data Kependudukan Ditangkap
"Terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan mulai dilakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus," sambungnya.
Sementara itu, gaji Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai dengan gaji baru dengan nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.
BACA JUGA: 3 Warga Palembang Meninggal Dunia Akibat DBD
"Kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK," ungkap Dewa.
Diketahui, ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK.
Jumlah anggaran atas kenaikan gaji tersebut telah disiapkan oleh Pemkot Palembang.
Untuk pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Palembang setiap bulannya setelah kenaikan yakni sebesar Rp 57,2 miliar dari semula Rp 53,6 miliar atau meningkat Rp 3,6 miliar.
"Dengan kenaikan ini, dipastikan menjadi kabar gembira dan penambah semangat kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang," tutup Dewa. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati