jpnn.com, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered.
Menurutnya, batas limit itu naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta berlaku mulai 1 Juli 2022.
BACA JUGA: Inflasi Indonesia di Depan Mata, Gubernur BI Bicara soal Suku Bunga Acuan
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan e-money registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Juda dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/4).
BACA JUGA: BI Menyiapkan Uang Tunai Layak Edar Rp 175,26 Triliun
Juda menjelaskan transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat.
Hal itu terjadi seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
"Untuk keseluruhan 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun," ucap Juda.
BI mengungkapkan nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.
"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkap Juda. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul