Hore! Industri Bakal Dibuka saat PPKM, Pak Luhut Langsung Beri Perintah

Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:14 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rakor Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama PPKM. Foto: Kemenko Marves.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan sektor industri esensial dan domestik segera dibuka.

Hal itu diungkapkan dalam rakor Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama PPKM.

BACA JUGA: Pak Luhut Menyisir Bali, Lakukan Sejumlah Langkah, Lalu Titipkan Pesan Ini

Eks Menko Polhukam itu saat ini telah memerintahkan kementerian atau lembaga untuk memerhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan.

“Nanti kami dan Kemenperin akan evaluasi," tutur Luhut dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Luhut Beri Angin Surga untuk Pengusaha Mal di Jawa-Bali, Begini...

Menko Luhut pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggunalangan pandemi ini dan meminta untuk terus mempertahankan serta meningkatkannya. Meskipun demikian, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan untuk seluruh pekerja industri.

“Kami sudah rapat untuk peduli lindungi pindah server ke Kemenkominfo, sehingga tidak ada lemot lagi dan bisa digunakan lebih baik,” pungkas dia.

BACA JUGA: Bangkitkan UMKM Lewat Lokal Keren Jatim, BRI Tuai Pujian dari Menko Luhut

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa di wilayah Jawa dan Bali terdapat  17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Namun, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat 11.976 pemegang IOMKI.

“Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya,“ jelas Agus dalam kesempatan yang sama.

Agus mengingatkan perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.

“Kemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya.

Selain itu dia menerangkan terkait  pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil tindakan.

Pekerja, kata Agus, wajib diberikan pengertian tentang kewajiban vaksinasi.

“Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja. Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama,” bebernya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan dalam uji coba kali ini screening (pemeriksaan) masuk untuk karyawan dan pengunjung harus dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi dan format kesehatan yang telah disediakan.

Adapun screening dapat dilakukan dengan gawai pintar dan memindai barcode yang disediakan oleh industri/perusahaan yang dimaksud.

“Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan,” jelasnya.

Selain itu, Dante mengingatkan agar perusahaan menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah.

"Pengaturan industri, seperti fasilitas harus menyediakan ruang kantor yang terpisah, yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO," tegas Dante Laksono.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler