Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker

Selasa, 19 Maret 2024 – 00:06 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri (kiri) saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan keterangan perihal telah diterbitkannya Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," kata Dirjen Putri dalam keterangannya resminya, Senin (18/3).

BACA JUGA: Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3).

Dirjen Putri menhatakan terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya.

Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Dua menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

"Kami tetap optimistis insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," harapnya. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler