Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024

Senin, 18 Maret 2024 – 20:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR 2024.

Posko itu akan menjadi tempat bagi para pekerja atau buruh mengadu dan berkonsultasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 ini.

BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini. 

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (18/3).

BACA JUGA: DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu

Posko itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR.

Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga bisa diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa terdapat pula call center 1500-630 dan kanal WhatsApp yang bisa dihubungi oleh para pekerja di nomor 08119521151.

"Jadi, mulai berlangsung besok, silakan jika ada pertanyaan-pertanyaan, konsultasi dan ataupun pengaduan," kata Indah Anggoro Putri.

Menurut data Kemnaker, Pokso THR Kemnnaker pada 2023 menerima 1.558 pengaduan dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.434.

Terdapat 124 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler