jpnn.com - BATAM - Setelah tiga bulan tanpa kejelasan, akhirnya ribuan tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Provinsi Kepri, bulan ini bisa bernapas lega.
Pasalnya, bulan ini gaji yang sempat tertunda selama tiga bulan, sudah bisa dicairkan, menyusul selesainya verifikasi.
BACA JUGA: BEJAT! Perkosa Putrinya, Lalu Dijadikan PSK
Kendati demikian, Pemko punya syarat untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum mencairkan gaji para tenaga honorernya. Yaitu menyelesaikan laporan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Setelah itu, SKPD harus membuat kontrak para honorer dan THL. Selanjutnya, gaji para honorer dan THL harus sesuai Satuan Harga Batam (SHB).
”Kontraknya hanya satu tahun saja, tidak ada yang panjang,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata seperti dikutip dari batampos.co.id (JAwa Pos Group), Senin (28/3).
BACA JUGA: 2 Oknum PNS Ditangkap, Ini Penjelasannya
Setiap tahun, lanjutnya, para tenaga honorer dan THL itu akan dilihat kinerjanya. Yang berkinerja baik akan perpanjangan kontrak. Namun bila kinerjanya buruk, tak akan ada perpanjangan kontrak.
”Kalau syarat ini sudah dipenuhi SKPD, maka bisa membayarkan gaji para honoer dan THL sesuai SHB,” jelasnya.
BACA JUGA: Bayar dengan Cek Kosong, Seorang Kontraktor Ditangkap
Jadi, kata Ardi, cepat atau lambatnya penggajian para honorer dan THL ini tergantung SKPD masing-masing. Bila SKPD bersangkutan cepat menyelesaikan syarat-syarat tersebut, maka dapat segera menikmati gaji mereka.
”Ya, gajinya nanti dibayarkan full, tiga bulan,” sebutnya.
Terpisah, Kadisnaker Kota Batam, Zerefriadi mengatakan saat ini RKA di Disnaker belum selesai dibahas. Jadi, dia belum tahu pencairan gaji para honorer dan THL di SKPD-nya. ”Lihat saja nanti,” ucapnya. (ska/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPBD Kalbar Wanti-wanti Ketapang dan Kubu Raya
Redaktur : Tim Redaksi