Horeee! Bebas Tilang Selama Operasi Ketupat

Sabtu, 04 Juli 2015 – 12:52 WIB
Ilustrasi pengawasan arus mudik. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengambil kebijakan khusus dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini. Sepanjang Operasi Ketupat berlangsung, polisi akan membebaskan tindak pidana tilang (bukti pelanggaran) lalu lintas bagi pengguna kendaraan di jalur mudik. 

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran ringan. "Tentu pelanggaran lalu lintas yang bersifat berat dan menimbulkan kecelakaan yang fatal tetap akan kami tindak,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (3/7). 

BACA JUGA: Pilih Lanud Soewondo tak Dipindahkan, Ini Alasan Danlanud

Pasalnya, jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa, pihak kepolisian bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.

Sebaliknya, pelaku pelanggaran ringan seperti tidak memasang spion, membawa barang berlebihan, menggunakan handphone di jalanan, atau melanggar lampu merah hanya akan diberi peringatan. ”Yang ringan ya ditegur saja,” imbuhnya. 

BACA JUGA: DPR Minta TNI Beli Alutsista Baru

Saat ini Kapolri sudah menginstruksikan kebijakan tersebut kepada semua jajarannya di seluruh Indonesia. Lantas, apa dasarnya? Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada esensi Operasi Ketupat itu sendiri. 

"Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang misinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan operasi yang berorientasi pada penegakan hukum," tandas Kapolri. (far/c10/end)

BACA JUGA: Tolak Aturan JHT, Ribuan Buruh Bakal Demo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Instruksikan Pelanggaran Berakibat Kecelakaan Fatal Ditindak Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler