jpnn.com - JAKARTA - Tarif tol Surabaya-Madura (Suramadu) mulai hari ini (1/3) resmi mengalami penurunan sebesar 50 persen. Keputusan itu merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya – Madura.
Keputusan itu ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2016. SK itu mulai efektif berlaku 7 hari setelah diundangkan.
BACA JUGA: Makin Agresif, Citilink Datangkan Pesawat ke-37
"Tujuh hari sejak ditetapkan yaitu hari ini, 1 Maret 2016, besaran tarif tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik PUPR Velix Wanggai dalam siaran persnya, Selasa (1/3).
Velix menjelaskan, penurunan tarif itu dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian di wilayah Madura yang masih dalam tahap pertumbuhan. Karenanya, pemerintah menganggap perlu insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Madura.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Jasa Marga Buka Lowongan Kerja, Berminat?
Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan:
1. Golongan I dari Rp 30 ribu menjadi Rp 15 ribu.
2. Golongan II dari Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500.
3. Golongan III dari Rp 60 ribu menjadi Rp 30 ribu.
4. Golongan IV dari Rp 75 ribu menjadi Rp 37.500.
5. Golongan V dari Rp 90 ribu menjadi Rp 45 ribu.
6. Golongan VI atau roda dua dari Rp 3 ribu menjadi gratis.
BACA JUGA: Bank Jabar Banten Bidik Laba Bersih Rp 1,54 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Masih Tunggu Pembahasan RUU Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi