Horee...Upah Buruh Naik Tiap Tahun

Kamis, 15 Oktober 2015 – 20:37 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers tentang Paket Kebijakan Tahap IV bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Pada Kebijakan Tahap IV kali ini, pemerintah mengatur sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ekspor demi mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada sistem pengupahan, pemerintah mengeluarkan formula sederhana untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP). Upah buruh akan naik setiap tahun.

BACA JUGA: Rupiah Sore ini Melemah, Besok Prediksinya seperti Ini

“Negara hadir dalam bentuk jaring pengaman atau safety net, melalui upah minimum dengan sistem formula. Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun, karena ada isu naiknya 5 tahun sekali, tidak. Naiknya setiap tahun, dengan besaran kenaikan yang terukur,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam hal ini, menurut Darmin, pemerintah memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Sedangkan, pengusaha juga mendapatkan kepastian. Upah minimum itu berkaitan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

BACA JUGA: GAR Siap Kembangkan Bioenergi dari Sawit

Darmin menjelaskan, negara menjamin bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar untuk pembahasan KHL.

Lantas bagaimana penghitungan kenaikannya? Menurut Darmin, upah tahun depan yang akan ditetapkan dengan formula ini adalah upah minimum sekarang ditambah presentase kenaikan atau kenaikan inflasi atau perubahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Dua BUMN Ini Bikin Usaha Patungan

“Jadi kalau inflasi 5 persen, pertumbuhan ekonomi misalnya 5 persen ya 10. Berarti tahun depan, di daerah  itu, upah  minimum  adalah  upah minimum tahun ini ditambah 10%. Tahun depannya hitung lagi. Siapa  yang berlaku penjumlahan tahun ini, dengan dengan inflasi dan pertumbuhan itu ditambah lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tandas Darmin.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Perkebunan Kepala Sawit Raih Penghargaan Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler