jpnn.com - BANJARMASIN – Kabar gembira buat para abdi negara, khususnya di daerah ini. Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel, M Syah Jehan menyampaikan, selain akan menerima gaji ke-13 pada 6 Juli nanti, para PNS juga akan menerima rapelan kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari lalu belum dibayar.
“Bulan Juli mendatang Pemrov akan mengucurkan juga dana pembayaran bagi rapelan kenaikan gaji,” ungkap Syah Jehan.
BACA JUGA: Ganjar Tutup Jembatan Timbang, Jateng Kehilangan Rp 10 Miliar
Saat ditanyakan tanggal pastinya, Jehan menyebutkan pembayaran rapelan ini dipastikan tak dibarengi dengan gaji bulanan yang diterima para PNS.
“Dijadwalkan tanggal 13 Juli mendatang rapelan kenaikan gaji pegawai yang akan dibayar,” ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Kelaparan Si Kakek Tewas di Taman
Menurutnya, banyaknya jumlah PNS di Pemrov membutuhkan waktu penghitungan rapelan secara rinci. Lain hal dengan gaji ke-13 yang diterima PNS seperti tiap bulan.
“Sebelumnya diusahakan pencairannya berbarengan. Namun, setelah dihitung-hitung gaji ke-13 dulu dibayarkan 6 Juli, setelah itu baru rapelan,” terangnya.
Ditegaskannya, pencairan rapelan gaji para PNS Pemprov tetap harus dibayar. Sebab, hal ini sudah diatur oleh PP No 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS. Kenaikan gaji para PNS tahun ini disebutkan Jehan bervariasi, nilainya mencapai 5 sampai 6 persen dari gaji sebelumnya.
BACA JUGA: Waduh, Sepuluh Rumah Sakit Tolak Masuk BPJS
“Jika diuangkan nilainya mencapai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per orang,” sebutnya.
Selain itu, sambungnya, sehari setelahnya akan dilakukan pembayaran tunjangan para PNS yang waktunya dipercepat. Dijelaskannya, semula pembayaran tunjangan direncanakan pada 15 Juli jelang libur bersama Lebaran tahun 2015. Namun, terpaksa dipercepat agar bagian keuangan di masing-masing SKPD dapat langsung membayar. Dikhawatirkan jika dibayarkan di tanggal 15 Juli, para PNS sudah absen dari kegiatan kantor.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sudah keluar dan diterima Pemprov.
“Kami diamanahkan untuk membayar ini,” tandas Jehan.
Pencairan beberapa dana menjelang Lebaran nanti dimaksudkan selain agar PNS yang memiliki anak usia sekolah dapat mempersiakan kebutuhan pendidikan anak-anaknya, juga bisa menyiapkan keperluan Lebaran mendatang. (mr-140/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Bali, Tolak Calon Bupati yang Terindikasi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi