jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) masus dugaan makar yang menempatkan Prabowo Subianto sebagai terlapornya. Namun, penyidik menarik SPDP bertanggal 17 Mei yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakulan analisis terhadap perkembangan kasus tersebut. Berdasar analisis polisi, nama Prabowo hanya disebut oleh tersangka kasus makar.
BACA JUGA: Masalah Ini Juga Dipersoalkan Prabowo Subianto
“Pak Prabowo adalah tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena Pak Prabowo hanya disebut namanya,” kata Argo, Selasa (21/7).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma
BACA JUGA: Pak Prabowo Tolong Simak Pesan dari Jokowi Ini
Argo menjelaskan, nama Prabowo memang sempat disebut oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menjadi tersangka makar. Namun, kata Argo, hal itu bukan berarti Prabowo terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena perlu dilakukan pengecekan dengan alat bukti lain, sehingga (Prabowo, red) belum perlu sidik dan SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.
BACA JUGA: Muncul SPDP Prabowo dan Eggi Sudjana jadi Terlapor Kasus Makar
Argo memastikan SPDP yang ditarik hanya milik Prabowo saja. Sementara proses hukum terhadap Eggi dan Lieus tetap berjalan.
Baca juga: Titipkan Makanan Sahur untuk Eggi Sudjana, Prabowo: Yang Benar Pasti Menang
Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Prabowo kepada Para Pendukungnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan