jpnn.com - KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat korupsi dana publik.
Masih dalam kasus yang sama, dua anak Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal juga divonis bersalah yakni dengan hukuman empat tahun penjara.
BACA JUGA: AS Menghukum 12 Warga Rusia Karena Membunuh
"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim dalam sidang, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (21/5).
Selain menghukum Hosni Mubarak dan dua anaknya dengan hukuman penjara, pengadilan setempat juga memerintahkan agar terpidana mengembalikan uang masyarakat sebesar USD 17 Juta. Ketiganya juga didenda USD 3 juta.
BACA JUGA: Nigeria Dihantam Bom Mobil, 118 Tewas
Pada persidangan tersebut Hosni Mobarak dan kedua anaknya ditempatkan dalam terali besi. Kondisi ini juga terlihat di persidangan-persidangan sebelumnya. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Polisi di Serial The Shield Tembak Mati Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas Bulan April Pecahkan Rekor Dunia
Redaktur : Tim Redaksi