Hotel G2 Digerebek, AC dan 15 Anak Buahnya Pasrah

Selasa, 06 Juli 2021 – 14:42 WIB
Ilustrasi: Seorang terapis pijat. Foto: DESKA IRNANSYAFARA/Rakyat Kalbar

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa hotel tersebut didapati masih melayani jasa spa.

BACA JUGA: Ada Pria di Kamar, Baju Terapis Pijat jadi Barang Bukti, Enggak Jaga Jarak ya, Mas?

"Ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Azis saat dikonfirmasi.

Dalam giat tersebut, Azis menambahkan bahwa pihaknya mengamankan 15 terapis pijat dan pemilik hotel.

BACA JUGA: Siang Bolong, Lagi Enak Dilayani Terapis Spa, Sejumlah Pria Mendadak Kabur

"Didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," ujar Azis.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

BACA JUGA: Pedagang Sayur Bercerita tentang Putranya yang Sudah Sarjana Kerja di Astra, Gaji Pertama...

"Kami kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Azis. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler