Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

Selasa, 12 September 2023 – 21:34 WIB
Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar (tengah) didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana (kedua kiri) saat menggelar konferensi pers terkait TPPU narkoba dan penyitaan aset Armani Hotel Muara Teweh, Selasa (12/9/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

jpnn.com, BARITO UTARA - Penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita sembilan aset milik Lian Silas (LS), tersangka TPPU narkoba sebesar Rp 39,5 miliar.

Aset yang disita polisi itu berupa tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, termasuk Hotel Armani.

BACA JUGA: Polda Kalsel Menyita Aset Rp 43,93 Miliar Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan salah satu asetnya adalah Hotel Armani, di mana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar di Muara Teweh, Selasa (12/9).

LS merupakan tersangka TPPU narkoba jaringan Fredy Pratama. Aset itu adalah bagian dari total Rp 10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun

Gembong narkoba Fredy Pratama sendiri hingga kini masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.

Konon LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.

BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan

“LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” ujar AKBP Timbul.

Hotel Armani Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 30 miliar, serta satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 miliar.

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari istri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp 1,7 miliar, dan dua aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,85 miliar.

“Total aset yang kami sita dari sembilan persil surat tanah Rp 39,5 miliar. Saat ini sudah kami lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor, dan rumah tempat tinggal,” tutur Timbul.

AKBP Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.

Konferensi pers itu juga digelar bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Kapolda Kalteng.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler