Hotma Bantah Penangkapan Mario Terkait Kasus Djoko

Jumat, 26 Juli 2013 – 11:17 WIB
Hotma Sitompul saat mendampingi Djoko Susilo pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior, Hotma Sitompoel, angkat bicara menyoal tertangkapnya Mario C Bernardo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7).

Menurut Hotma, penangkapan Mario itu tidak terkait kasus hukum dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang yang tengah dijalani bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat ini.

BACA JUGA: Sering Buka Puasa di Luar, Dahlan Iskan Diprotes Istri

"Tidak benar penangkapan saudara Mario C Bernardo terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Hotma, dalam siaran persnya, Kamis (25/7), malam.

Dijelaskan Hotma, memang benar Mario  adalah partner di Kantor Hukum-nya yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum klien.

BACA JUGA: PTUN Boleh Urusi Perkara Proses Tahapan Pilkada

Namun, ia mengatakan, Kantor Hukum-nya sama sekali tidak mengetahui perkara yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap  Mario C Bernardo itu.

"Bahwa setelah kami inventarisir, seluruh perkara yang ditangani oleh kantor kami saat ini di tingkat Mahkamah Agung RI, tidak ada satu pun yang melibatkan  Mario C Bernardo sebagai handling lawyer (pengacara utama) yang menangani perkara," papar ayah Bams Samsons ini.

BACA JUGA: Bebas, Peretas Situs SBY Direkrut Mabes

Bahkan, ia menegaskan, pihaknya ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini.

Pihaknya tidak membiarkan Mario menghadapi kasus hukum sendirian di KPK. Karenanya, bantuan hukum akan diberikan. "Kami akan memberikan advokasi (pendampingan hukum) terhadap saudara Mario C Bernardo dalam proses hukum di KPK," paparnya.

Lebih jauh Hotma mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan Kantor Hukum-nya. "Yang hanya akan memperkeruh suasana, terlebih-lebih terhadap diri saya," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapasitas 500, Lapas Diisi 1.456 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler