jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh.
Kasus ini mencuat setelah Vadel dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kejahatan tersebut terhadap Lolly, putri dari Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
Dalam keterangannya, Hotman Paris menyoroti aspek hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
Dia mengingatkan bahwa hubungan antara pria dewasa dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius, terlepas dari adanya unsur suka sama suka.
BACA JUGA: Razman Nasution Pengin Adopsi Putri Nikita Mirzani, Hotman Paris: Aduh!
"Pidana kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat," jelas Hotman, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Sebagai perbandingan, Hotman menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi, di mana pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara meskipun tidak ada unsur paksaan dalam hubungan tersebut.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Yuki Kato Dibobol, Polisi Selidiki Rencana Nanang Gimbal
Dia menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak secara tegas.
Menurut Hotman, kasus seperti ini tidak membutuhkan laporan resmi untuk dapat diproses hukum.
Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum segera begitu mendapatkan informasi adanya tindak pidana, sama seperti dalam kasus pembunuhan.
"Itu tidak perlu pengaduan. Kalau polisi tahu, sama seperti pembunuhan," tegas Hotman.
Terkait surat kuasa, kata Hotman, anak di bawah umur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kepada pengacara apabila ibunya masih hidup.
"Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum," jelasnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh