jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berniat mengapresiasi aksi heroik seorang polisi nomplok di kap mesin mobil milik pelanggar parkir yang hendak kabur. Polisi tersebut adalah anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan Bripka Eka Setiawan (37).
Hotman Paris mengaku ingin memberi hadiah berupa bantuan untuk anak polisi tersebut. Selain itu, dia juga ingin berjumpa dengan Bripka Eka Setiawan yang aksinya terekam video dan kini viral di media sosial.
BACA JUGA: Hotman Paris: Enak Aja Lu, yang Seperti Itu Bukan Pidana
"Kalau diizinkan pimpinan Polri, Hotman mau sumbang biaya sekolah ke anak Pak Polisi ini. Kapan Hotman bisa temu Pak Polisi ini?," ungkap Hotman Paris lewat akun Instagram miliknya, Selasa (17/9).
Hotman Paris juga berharap pelaku yang mengendarai mobil yang menyeret Bripka Eka Setiawan segera ditangkap. Dia menyatakan mendukung polisi yang tengah melakukan tindakan untuk pelanggar parkir. "Tangkap pelaku nyetir mobilnya. Kita dukung Pak Polisi," sambung Hotman Paris.
BACA JUGA: Pengakuan Bripka Eka, Polisi yang Viral Lantaran Nomplok di Kap Mesin Mobil
Seperti diketahui, aksi anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan Bripka Eka Setiawan viral di media sosial. Dia rela nomplok di salah satu mobil yang melanggar aturan parkir di jalanan kawasan Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (16/9).
Eka Setiawan mengaku aksi heroik nomplok di kap mesin mobil dilakukan demi menjalankan tugas penegakan hukum buat pelanggar parkir.
BACA JUGA: Hotman Paris Beri Bukti Sudah Lindungi Elza Syarief
"Saya tidak nekad, cuma yang namanya tugas, itu risiko. Alhamdulillah, Allah masih memberikan saya keselamatan," kata Bripka Eka, Senin (16/9) malam.
Menurut Eka, kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.
Dia mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu. Pada saat operasi, petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Sehingga petugas lantas melakukan penindakan.
Namun saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN, si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.
Pengemudi yang merupakan pria berinisial TPD (50) itu beralasan di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir. Polisi memutuskan melakukan penindakan dengan cara diderek.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski diadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaran. Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya. Bripka Eka nomplok di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra