Hotman Paris: Jangan Sampai Terulang Lagi Perbuatan Seperti Itu

Minggu, 04 September 2022 – 22:20 WIB
Hotman Paris memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/9/2022), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh oknum anggota DPRD Palembang di salah satu SPBU setempat. ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com - PALEMBANG - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MSZ terhadap perempuan yang merupakan warganya sendiri inisial J (31). 

Kasus yang menggerus perhatian publik setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu itu, kini sudah dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. 

BACA JUGA: Kasus Pemukulan Perempuan oleh Anggota DPRD Palembang, Hotman Paris Sarankan Korban Tidak Berdamai

Penyidik menetapkan MSZ sebagai tersangka pada Kamis (25/5), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J.

Hotman Paris beserta tim kuasa hukum J memastikan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, atau bahkan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

BACA JUGA: Tolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bantu Rakyat Kecil

"Kami siap kawal kasus ini,” kata dia dalam konferensi pers di Palembang, Sumsel, Minggu (4/9).

Hotman Paris berharap kasus hukum oknum pejabat menganiaya warganya sendiri jangan sampai terulang kembali di kemudian hari. 

BACA JUGA: Unggah Foto Felicia Hutapea, Hotman Paris: Hai Putriku, Taklukkan Dunia

Dia mengatakan pihaknya tidak terlalu terfokus apakah MSZ dihukum atau tidak, walaupu Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah. 

“Akan tetapi,  makna dari semua ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” ungkapnya. 

Hotman Paris berharap warga yang menjadi korban hal serupa tidak ragu untuk menegakkan keadilan ataupun jangan mudah menyepakati perdamaian supaya tidak berlanjut ke ranah hukum, apalagi terduga pelaku itu oknum pejabat publik.

"Pelajaran, sekali lagi efek positifnya dari gerakan ini jangan sampai terulang lagi seperti itu. Indonesia ini rawan masalah penegakan hukum, makanya kami hadir di sini atas kasus ini yang kami berikan gratis,” kata Hotman Paris. 

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mokhamad Ngajib menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan penganiayaan yang dilakukan MSZ tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8).

Menurut saksi, tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung, lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MSZ.

Kemudian tersangka MSZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J. Akibatnya, korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari sesuai hasil visum yang didapatkan.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MSZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut, hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MSZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler