jpnn.com, JAKARTA - Agenda konfrontir keterangan antara Irjen Teddy Minahasa dan para tersangka lain dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika batal digelar hari ini karena ada tersangka sakit.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai agenda konfrontir kesaksian tersebut akan kembali dilaksanakan.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Bakal Bertemu dengan AKBP Doddy Besok
"Informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka dari pihak sana sakit sehingga untuk konfrontasi diundur," kata Hotman di Jakarta, Senin.
"Jadi, belum tahu hari apa," ujarnya.
BACA JUGA: Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh
Penyidik Polda Metro Jaya awalnya hari ini menjadwalkan konfrontir kesaksian antara Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka, antara lain mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus narkoba, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Siapa yang Mengirim Uang Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal? Jumlahnya, Wow
Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun, Irjen Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Namun, pada Jumat (18/11), Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Dia mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat.
Hotman mengeklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar lima kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Namun, Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak Kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu masih ada, utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Urip Saputra, Warga Bogor yang Pura-Pura Meninggal
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti