Hotman Paris Sebut Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo, Pakai Kata Setimpal

Senin, 12 September 2022 – 23:05 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: dokumen JPNN.com/Romaida

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut suami Agustianne Marbun ini, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.

BACA JUGA: Kata Hotman Paris, Ini Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo

Hotman menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.

Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip dark kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9).

BACA JUGA: Komentar Anam soal Bripka Ricky Rizal Berbalik Arah, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja

Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” ujar Hotman.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” kata Hotman Paris.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.(jlo/jpnn)

BACA JUGA: 

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler