Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Hotman Paris Beri Penjelasan Begini

Rabu, 10 Juli 2024 – 13:56 WIB
Hotman Paris. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal pembebasan Pegi Setiawan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Hotman, Pegi Setiawan berpotensi kembali ditahan Polda Jawa Barat, lantaran proses kasus tersebut belum selesai.

BACA JUGA: Hotman Paris Jual Koleksi Mobil Mewah Miliknya, Ada Apa?

"Memang benar Pegi bebas, tetapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris, dikutip dari akunnya di Instagram, Rabu (10/7).

Hotman Paris menjelaskan, perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Melayani Masyarakat

"Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi supaya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hotman.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini menuturkan, kemungkinan Pegi Setiawan bakal kembali diperiksa oleh penyidik mengikuti hukum acara pidana.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan, Tompi Geregetan

“Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris.

Dia menocontohkan, penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.

Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.

"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik, bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar," jelas Hotman.

Dia juga mengingatkan agar Pegi tidak terlalu berlebihan merayakan kebebasannaya tersebut.

"Memeriksa sebagai saksi, memanggil sebagai tersangka, kemudian ditahan. Itu bisa terjadi dalam hitungan hari ke depan," ungkapnya. (jlo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler