Hotman Paris Soroti Kasus Video Dewasa Kebaya Merah

Sabtu, 12 November 2022 – 05:59 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.

Dia mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.

BACA JUGA: Heboh Video Kebaya Merah, Hotman Paris Berkomentar Begini

"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).

Menurut pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu, pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.

BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Porno Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

Selain itu, Hotman Paris juga menilai bahwa pelaku bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.

Adapun pemeran video begituan itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA: 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja

"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," imbuh Hotman Paris.

Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Dalam video dengan latar belakang sebuah hotel itu, tampak pemeran pria dan wanita beradegan hubungan suami istri.

Pemeran video kebaya merah tersebut yakni AH dan ACS telah ditangkap di kawasan Surabaya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler