jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait unggahan foto Syahrini yang menuai kecaman. Di mana, Syahrini berswafoto di jalan tol Surabaya.
Hotman mengatakan, dalam UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, barang siapa karena kelalaianya mengakibatkan terganggunya lalu lintas bisa dipidana tiga bulan.
BACA JUGA: Berpose di Bahu Jalan Tol, Syahrini Terancam Masuk Bui
"Berarti harus ada unsur mengakibatkan, berarti akibatnya harus ada baru itu memenuhi syarat melanggar hukum," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Minggu (10/3).
Sedangkan, unsur akibat dalam tindakan Syahrini itu tidak merugikan siapa-siapa.
BACA JUGA: Pamer Tas Mewah Zaman Kuliah, Syahrini Bikin Fan Melongo
"Contoh barang siapa membunuh, kalau belum ada yang terbunuh berarti bukan pembunuhan," jelas dia.
Meski begitu kata Hotman, Syahrini berniat untuk meminta maaf atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Keliling Tiga Benua, Syahrini Abaikan Urusan Cinta
"Jadi unsur terganggunya jalan enggak terpenuhi, namun demikian dia memaklumi dia akan tetap minta maaf," tegasnya.
Seperti diketahui, Syahrini mengunggah foto saat berada di tol Surabaya di Instagramnya pada 5 Maret 2018.
PT Jasa Marga sudah angkat bicara terkait aksi nyeleneh Syahrini itu. Bahkan, pengelola jalan tol tersebut menyayangkan Syahrini memilih bahu jalan tol untuk pemotretan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Hotman Paris Viral, Perwira Polisi Ditahan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga