Hotman Protes Guru JIS jadi Tersangka

Minggu, 13 Juli 2014 – 22:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Jakarta International School Hotman Paris Hutapea memprotes keputusan Polda Metro Jaya menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka. Hotman menegaskan, tidak ada dasar hukum yang kuat polisi menetapkan guru itu sebagai tersangka.

"Oh My God! Di hadapan puluhan kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan di hadapan dunia, sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan tersangka," sesal Hotman, Minggu (13/7).

BACA JUGA: Aneh, Upload C1 dari DKI ke Situs KPU Belum Tuntas

Hotman menegaskan, tidak ada saksi dan bukti kuat untuk menjerat guru JIS sebagai tersangka. Menurutnya, pengaduan dari pelapor dan pendapat dari psikolog bukanlah bukti dalam tindak pidana.

Apalagi, kata dia, setelah empat bulan berjalan, pendapat psikolog berubah arah dari ke tersangka petugas cleaning service ke guru.

BACA JUGA: Ancam Mogok Angkut Sampah di DKI Jakarta

Ia pun menambahkan, soal tali yang disita Polda Metro Jaya juga tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, lanjutnya, tidak ada saksi yang melihat untuk apa tali tersebut digunakan. Pun demikian, soal kamera, Hotman menganggapnya bukan sebagai alat bukti. Ia mengatakan kamera tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS.

"Para terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya bolak-balik menanyakan ke penyidik bukti foto di kamera apa ada memuat foto sodomi. Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera karena memang tidak pernah ada," sesal Hotman.

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Depok Macet Total

Dengan kondisi yang demikian, Hotman semakin meyakini bahwa penetapan tersangka itu dipaksakan untuk kepentingan ganti rugi.

Soalnya, kata dia, gugatan pertama dengan tersangka eman petugas cleaning service yang merupakaan outsourcing dari ISS dianggap lemah.

"Bagaimana cara mengatasi kelemahan tuntutan pertama demi 'dapat ganti rugi USD 125 juta?' Cara terbaik adalah menambah tersangka baru dengan menuduh guru JIS sebagai pelaku sodomi, agar JIS dapat dihukum membayar ganti rugi," kata Hotman lagi.

Karenanya, Hotman mengatakan sikap JIS jelas, tidak akan membayar ganti rugi yang dituntut dua orang tua korban. Yakni, tidak akan membayar ganti rugi USD 125 juta, sekalipun ditambah nama-nama tersangka. "Karena tidak ada satu pun bukti menunjukkan guru JIS sebagai pelaku sodomi," pungkasnya.

Periset bidang psikolog Catherine Thomas juga mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam menangani anak-anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Banyak sekali hasil penelitian yang membuktikan bahwa anak-anak dapat dengan mudah dikondisikan agar bercerita tentang kejadian buruk yang sebetulnya tidak pernah mereka alami.

"Kekeliruan ingatan atau false memories bisa saja diceritakan oleh anak-anak sebagai sesuatu pengalaman yang betul-betul terjadi," tandasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Potensi Korban Lain di Luar JIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler