jpnn.com, JAKARTA - Edy Mulyadi rupanya sempat mengalami musibah sebelum diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (31/1) kemarin.
Handphone yang biasa dia pakai berkomunikasi hilang.
BACA JUGA: Soal Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Zacky Mirza: Semua Ulama Sepakat Bahwa..
Juju Purwanto salah satu kuasa hukum Edy membenarkan kliennya kehilangan handphone.
“Iya betul handphone hilang,” kata Juju saat dikonfirmasi, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Ungkap Sosok Penjamin
Sementara Herman Kadir yang juga kuasa hukum Edy menuturkan insiden ini terjadi sehari sebelum pemeriksaan.
Herman menyebut kini handphone Edy sudah mati dan tak bisa lagi dihubungi.
BACA JUGA: 10 Tahun Mati Suri, Pabrik Pupuk Iskandar Muda-1 Beroperasi Kembali
"Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh. HP-nya ilang itu, gara-gara dia naik motor,” kata Herman.
Dia menyebut ketika itu Edy sedang panik sehingga terburu-buru naik sepeda motor dan tak sadar handphone-nya jatuh.
Herman pun memastikan kehilangan handphone ini bukan sebagai upaya menghilangkan bukti.
"Bukan (menghilangkan bukti), jadi dia teledor dan sekarang sudah mati (handphone),” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy yang merupakan eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan