KENDARI - Ratusan handphone (HP) milik para narapidana di Lapas Klas II A Kendari dibakar oleh Kakanwil Departeman Hukum dan HAM Sultra, Mirza Iskandar. Alat komunikasi itu dimusnahkan setelah kedapatan dimiliki para Napi, padahal melanggar aturan.
"Ini serentak dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sultra," kata Mirza, Jumat (27/4). Sesuai undang-undang terbaru, para narapidana tidak diperbolehkan membawa masuk handphone dan beberapa benda lain yang memungkinkan melakukan hal tak seharusnya terjadi.
Mirza menambahkan handphone tersebut berhasil ditemukan oleh petugas Lapas dan Rutan dalam operasi setiap hari. Masuknya telepon genggam itu disebut dilakukan para keluarga Napi yang datang menjenguk.
Ratusan handphone tersebut dikumpulkan sejak Januari hingga April 2012. Bagi napi yang kedapatan membawa di dalam ruangan maka ada beberapa sanksi yang diberikan, semisal tidak memberlakukan hak-hak napi secara keseluruhan. Hal itu sengaja dilakukan untuk membuat efek jera bagi napi lainnya yang belum melakukan hal itu.
Untuk hal lain seperti peredaran narkoba, pihak Lapas atau Rutan belum berhasil menemukan Narkotika serta obat terlarang lainnya. "Saya harap seluruh Kepala Lapas dan Rutan terus melakukan operasi. Kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindakan tak terpuji, pasti akan diberikan sanksi berat," tegas Mirza. Di tempat yang sama, Kepala Lapas Klas II A Kendari, H. Muslim mengatakan untuk di wilayah lembaga pemasyarakatannya, ada 70 unit handphone yang dibakar.
"Saya sudah memperintahkan anggota untuk terus melakukan pengecekan kepada napi yang baru saja dijenguk keluarganya. Karena biasanya keluarga membawakan handphone sebagai alat komunikasi dengan keluarga serta anak-anak para napi," katanya.
Bukan hanya napi saja yang tidak diperbolehkan membawa masuk handphone di zona larangan tetapi petugas pun demikian. Untuk itu, setiap ada personil Lapas yang masuk pun diperiksa di pintu kedua. (ano/cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Kekompakan, TNI-Polri Olahraga Bersama
Redaktur : Tim Redaksi