jpnn.com, PRAYA - Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Samsul Bahri menyebut mahalnya tarif parkir di sepanjang Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Merusak citra pariwisata di Lombok.
"Ini sudah banyak dikeluhkan para wisatawan yang datang ke pantai Kuta Mandalika," kata Samsul, Senin (9/1) di Praya.
BACA JUGA: Sekda Lombok Tengah Sebut Parkir Liar di Kawasan Mandalika Ilegal
Samsul menyebut tarif Rp 10 ribu bagi kendaraan roda dua sangat mahal. Terlebih jika itu dikenakan bagi wisatawan lokal.
"Tarif parkir untuk kendaraan roda dua saja sangat mahal, apalagi tidak ada jaminan keamanan dari mereka (juru parkir)," tegasnya.
BACA JUGA: Singgung Restu Kiai soal Pilpres 2024, Sandiaga Segera Sowan Prabowo
Tingginya biaya parkir di kawasan Pantai Kuta Mandalika itu menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah, baik pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah, serta Indonesia Tourism Development Corporation.
"ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika seharusnya mengontrol ini. Untuk pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah juga bisa mengintervensi itu," ujar Samsul.
BACA JUGA: Ayah Pelaku Pembunuhan di Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru, Tak Curiga
Pria asal Desa Wisata Sukarara itu juga menjelaskan bahwa mahalnya retribusi parkir tersebut sudah dikeluhkan wisatawan sejak lama.
Hanya saja, pihak ITDC, Pemprov NTB, dan Pemkab Lombok Tengah terkesan menutup mata.
"Kasus ini merugikan dan mencoreng nama baik dunia pariwisata khususnya di kawasan Mandalika," kata Samsul.
Dia pun menduga para pelaku parkir liar di KEK Mandalika dilindungi oleh oknum pengelola dan pemda.
"Kenapa ITDC melakukan pembiaran sampai hari ini padahal di sana adalah wilayah otoritas mereka," ucap Samsul.
Oleh karena itu, dia berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera menerbitkan permasalahan tersebut sehingga tidak ada lagi keluhan dari wisatawan.
"seharusnya kasus ini sudah diterbitkan. Ini sangat mencoreng jika tidak segera ditindak," ucap Samsul.
Terpisah, Kepala Dinas Peristiwa NTB Jamaluddin Malady mengatakan mahalnya tarif parkir di Pantai Kuta, KEK Mandalika bukanlah ranah pemprov.
"Parkir ini kan mungkin dikelola oleh Pemkab Lombok Tengah atau PT ITDC yang mengelola kawasan Mandalika," kata Jamal.
Menurut Jamal, mahalnya biaya parkir di kawasan KEK Mandalika yang yang mencapai Rp 10 ribu untuk roda dua dan Rp 20 ribu bagi kendaraan roda empat sah-sah saja.
Namun, penerapan tarif itu harus dilakukan atas persetujuan secara legal oleh pengelola kawasan dan Pemkab Lombok Tengah.
"Kalau bisa, ya, minta lebih murah dari itu, karena itu daerah superprioritas, kan. Kami maunya ramai orang datang ke sana," ujar dia.
Selain itu, tarif mahal tersebut seharusnya dibarengi dengan sistem pengamanan yang ketat.
"Kalau kehilangan apa begitu harus menjadi tanggung jawab pengelola. Ini konsekuensi jika tarif mahal," tutur Jamal.(mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah