HPP Gula Kristal Putih Kini Rp 8.500 Per Kg

Senin, 11 Agustus 2014 – 02:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih (GKP) Rp 8.500 per kg. Kenaikan HPP GKP ini untuk meningkatkan insentif kepada petani agar bersemangat menanam tebu.

Mendag mengatakan, penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih 2014. "Dalam Permendag sebelumnya, HPP ditetapkan Rp 8.250 per kg," ujarnya akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Soal Harga Solar, PLN-Pertamina Masih Belum Sepakat

Dengan kenaikan itu, pendapatan yang diterima petani menjadi lebih tinggi.

"Pemerintah berharap dengan dinaikkannya HPP GKP ini kesejahteraan petani meningkat sehingga menaikkan produktivitas gula," lanjutnya.

BACA JUGA: Layanan Imigrasi Batal Pindah, AirAsia Lega

Diakuinya, HPP bukan satu-satunya instrumen yang mendukung kesejahteraan petani gula. Peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri. "Itu pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menambahkan, kenaikan HPP bisa menjadi berita menggembirakan bagi petani gula. Sebab, keuntungan petani akan meningkat dari Rp 358 per kg menjadi Rp 608 per kg. "Ini didasarkan kepada tingkat rendemen 8,07 persen," terangnya.

BACA JUGA: AP II: Layanan Imigrasi Tetap di Terminal 3 Bandara Soetta

Selain penetapan HPP GKP, Mendag melalui surat No 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014 juga menginstruksikan kepada 11 importir atau produsen gula kristal rafinasi (GKR) yang telah mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) 502,3 ribu ton agar menyalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman.

SPI tersebut merupakan sisa alokasi impor raw sugar 2014. Dia menegaskan, importer atau produsen gula rafinasi dilarang menggunakan jasa distributor.

"Diharapkan instruksi itu dapat ditaati sehingga penyaluran gula rafinasi sesuai peruntukannya. Yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," jelasnya. (wir/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Sayangkan Rencana Penghentian Layanan Imigrasi Terminal 3 Bandara Soetta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler