JAKARTA - Direktur HRD Batavia Air Cahaya Subrata bersama empat kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf pada seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh Batavia Air pasca diputuskan pailit, Rabu (30/1).
"Kepada semua penumpang baik customer dan agen. Kami mengucapkan dan memohon maaf sedalam-dalam nya, karena keputusan pailit ini bukan atas kehendak kami. Tapi semata-mata karena kegagalan bisnis, untuk itu saya ucapkan terimakasih atas pengertiannya," ujar Cahaya saat mengelar jumpa pers di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/1).
Hal yang sama juga disampaikan perwakilan tim kurator yakni, Turman Panggabean.
"Kami selaku kurator wajib mengajukan permohonan maaf dari peristiwa kepailitan Batavia Air. Ini bukan kehendak Batavia. Tapi ini hanya kehendak hukum," ujar Turman di tempat yang sama.
Sebagai kurtor, pihaknya berjanji akan bekerja seprofesional mungkin meskipun proses hukum juga tetap berjalan. "Kami akan bekerja secara profesional untuk mencari cara yang terbaik atas kerugian ini," tukasnya.
Ke empat kurator yang telah ditunjuk PN Jakarta Pusat yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)
"Kepada semua penumpang baik customer dan agen. Kami mengucapkan dan memohon maaf sedalam-dalam nya, karena keputusan pailit ini bukan atas kehendak kami. Tapi semata-mata karena kegagalan bisnis, untuk itu saya ucapkan terimakasih atas pengertiannya," ujar Cahaya saat mengelar jumpa pers di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/1).
Hal yang sama juga disampaikan perwakilan tim kurator yakni, Turman Panggabean.
"Kami selaku kurator wajib mengajukan permohonan maaf dari peristiwa kepailitan Batavia Air. Ini bukan kehendak Batavia. Tapi ini hanya kehendak hukum," ujar Turman di tempat yang sama.
Sebagai kurtor, pihaknya berjanji akan bekerja seprofesional mungkin meskipun proses hukum juga tetap berjalan. "Kami akan bekerja secara profesional untuk mencari cara yang terbaik atas kerugian ini," tukasnya.
Ke empat kurator yang telah ditunjuk PN Jakarta Pusat yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Penumpang Batavia Hanya Bisa Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi